PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sejak Januari 2020, sudah 26 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Kota Pekanbaru. Mereka dideportasi karena tidak taat administrasi dan peraturan.
"Untuk penegakan hukum yang berlaku di Kantor Imigrasi Pekanbaru, ada 26 WNA dideportasi," sebut Kepala Imigrasi Klas I TPI Pekanbaru Idul Adheman melalui Kepala TU Syafriadi Lubis, kemarin.
Dirincikannya, pada Januari 2020 terdapat 15 WNA dari berbagai negara yang dideportasi yakni Malaysia dua orang, Taiwan 12 orang, dan satu orang dari Bangladesh.
Lanjut, pada Maret 2020 terdapat dua orang asal India dideportasi. Begitu juga pada Agustus 2020 terdapat satu orang Bangladesh yang dideportasi.
Kembali, sebanyak lima WNA asal Bangladesh dideportasi pada Oktober 2020. Terakhir, pada Desember 2020 tiga orang Malaysia dideportasi.
Ditanya, dari banyaknya yang dideportasi apakah terkena hukum atau pro justisia ke pengadilan? Syafriadi sebut tidak. Lantaran, tidak cukup bukti sehingga hanya dilakukan deportasi sebagai fungsi keamanan negara.
Pihaknya pun bekerja sama dengan Bandara SSK II Pekanbaru dalam pengawasan. Sehingga, begitu terdapat yang menyalahi prosedur bisa langsung dideportasi.(sof)